
Sebelumnya, sebanyak dua orang tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka positif mengkonsumsi narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bangka.
Kasatpol PP Bangka, Thony Marza mengatakan keduanya akan diberhentikan dari satuan terhitung mulai 2 Juni 2022.
“SK-nya sudah ada terhitung tanggal 2 Juni (pemberhentian-red),” kata Thony beberapa waktu lalu.(red)