INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Misteri kematian anggota polisi, Valentinus Beni Gunawan (34) di kawan tambang Timah Bemban, Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu (26/8/2023) lalu menemui titik terang.
Pasalnya, hasil otopsi yang dilakukan oleh pihak Polres Bangka Tengah sudah keluar.
Dari hasil tersebut, tim tidak menemukan adanya tindak kejahatan baik benda tumpul maupun benda tajam serta racun dalam tubuh korban.
Namun tim menemukan adanya kandungan meta vitamin atau sabu-sabu dalam tubuh korban.
“Tim forensik menyimpulkan bahwa sebelum korban ini meninggal, korban mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap dr. Suroto selalu dokter forensik saat press release di Polres Bangka Tengah, Selasa (26/9/2023).
Sementara itu, Kabag. Ops Polres Bangka Tengah, AKP Adi Putra hasil itu diperkuat dengan data dan informasi yang didapat dari keterangan saksi.
“Dari keterangan saksi yang diterima oleh pihaknya, sebelum kejadian korban meninggal memang telah mengkonsumsi sabu-sabu,” terangnya.
Pihaknya masih belum menemukan tanda-tanda yang mengarah kematian korban akibat dibunuh ataupun diracun sesuai dengan asumsi masyarakat.
“Mengenai hal ini, kami dari pihak Kepolisian juga akan terus mengakomodir kasus ini, bahwa tidak ada yang kami tutup-tutupi mengenai penyelidikan yang telah dilakukan,” Jelas AKP Adi Putra.
“Sudah kami sampaikan semuanya kepada pihak keluarga, mulai dari keterangan saksi, kesimpulannya dan lainnya,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap, dalam otopsi tersebut dapat ditemukan, misalnya bekas benda tajam ataupun timpul, namun hal demikian tidak ditemukan.
“Otopsi ini kan dilakukan pemeriksaannya secara menyeluruh, baik itu diluar maupun didalam, dari paru-paru, hati dan lainnya. Tapi hasilnya juga tidak ditemukan,” jelasnya.
“Berbeda dengan jika hasil otopsi ini menunjukkan adanya bekas benda tajam ataupun benda tumpul, dan juga racun, berarti dapat kita simpulkan adanya tindak kejahatan kepada korban,” pungkas AKP Adi Putra.
AKP Adi menambahkan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak keluarga, jika terdapat bukti-bukti lainnya, pihaknya akan terus melakukan proses.




