Meski Disetujui, Ini Catatan DPRD Babel Terkait Hibah BBIS

    Foto: Rapat komisi 1 DPRD Babel bersama dinas kelautan. (Ist)

    “Saya selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada prinsipnya setuju dengan Hibah ini apabila semua persyaratan dan dokumen pendukung serta aturan yang mendasari telah terpenuhi, ” tegas Beliadi.

    Ditambahkannya bahwa Pemprov Babel seharusnya telah memeriksa seluruh kelengkapan administrasi sebelum disampaikan ke DPRD untuk kemudian mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dimana dalam hal ini sebagai verivikator atas kelengkapan administrasi.

    Lebih lanjut hal tersebut dijelaskan pada pasal 329, 330 dan 331 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengatur tentang hibah termasuk hibah untuk bidang Pendidikan maka harus mendapat persetujuan DPRD apabila nilai barang milik daerah tersebut bernilai lebih dari lima milyar dan berdasarkan data dari Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa nilai aset yang akan dihibahkan bernilai 20 milyar rupiah oleh karena itu dalam pelaksanaannya harus mendapat persetujuan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook