
Ranto Sendu, Wakil Ketua Komisi II menyatakan Komisi II diberikan mandat oleh Badan Musyawarah DPRD untuk melakukan kajian dalam proses Hibah serta medukung penuh untuk realisasi Hibah tersebut.
“Agar Polman dan Pemprov Kep. Babel secepatnya untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang sudah Clean n Clear (CnC) agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat memberikan persetujuan hibah melalui Rapat Paripurna sesuai mekanisme yang ada di internal DPRD.” ujarnya.
Sementara itu asdatun Kejati Babel Romy Arie Yanto yang turut hadir dalam audiensi ini setelah mendengar informasi dari DPRD, Polman, Pemprov Babel serta mempelajari syarat dan aturan hibah dalam hal ini hibah barang/aset antar pemerintah (pemerintah daerah ke pemerintah pusat) dan aturan yang mendasari jelas maka sampai saat ini tidak ada indikasi ada perbuatan melawan hukum serta mendukung niat baik ini untuk kemajuan pendidikan di Babel.(*)