INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Haryanto alias Yanto diamankan Sat Reskrim Polres Bangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Nibung, Koba, Selasa (28/3/2023).
Pria 35 tahun itu merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang meresahkan warga karena sering melakukan transaksi narkoba.
Saat diamankan, Yanto yang berasal dari Grimaya, Kota Pangkalpinang itu tim menemukan 27 paket Shabu siap edar.
AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK,MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Iptu Windaris, SH selaku Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya informasi warga.
“Karena masyarakat resah adanya peredaran Narkoba. Masyarakat langsung melaporkan ke Kami. Pelaku diamankan pada dini hari tadi di kontrakannya,” ungkap Windaris.
Ia mengatakan saat ini pelaku masih diamankan di Mako polres Bangka Tengah untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan Yanto barang diamankan barang bukti berupa 27 paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9,18 gram, 22 pipet plastik yang sudah terpotong, 4 bal plastik strip bening, 2 unit timbangan digital, sebuah bekas kaleng rokok Surya dan kantong plastik warna hitam.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun,” pungkas Iptu Windaris.(Erwin)