
Berdasarkan data yang dipaparkan, peta kepesertaan di Pangkalpinang saat ini terdiri dari PBPU Pemda 53.458 jiwa, Peserta Mandiri: 50.748 jiwa, PPU Badan Usaha (BU): 47.188 jiwa.
Selain mengejar jumlah peserta baru, perhatian Wali Kota juga tertuju pada tingkat keaktifan peserta. Saat ini, tingkat keaktifan berada di angka 82,36 persen. Prof. Saparudin ingin mendorong agar seluruh peserta yang terdaftar benar-benar memiliki status aktif sehingga tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis mendadak.
”Keaktifan 82,36 persen ini harus kita dorong naik. Jangan sampai ketika sakit, baru menyadari bahwa kartunya tidak aktif,” tegasnya.
Dalam upaya efisiensi anggaran daerah agar subsidi pemerintah tepat sasaran, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus bagi sektor swasta. Melalui aturan ini, badan usaha yang secara finansial sudah mampu diwajibkan untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawannya secara mandiri.