Meninjau Dampak Modus Penipuan yang Berkedok Investasi di Lingkungan Masyarakat

    Tetapi apa? Masyarakat masih saja tergiur dengan ajakan investasi-investasi ini mereka menganggap bahwasanya investasi ini sangat menguntungkan untuk kedepannya, mereka menaruh rasa percaya diri karena hasil yang akan di dapatkan bisa menjanjikan untuk di kemudian hari yang membuat mereka gelap mata dengan terus menerus melanjutkan investasi saham tersebut. Investasi bodong, sama hal nya dengan virus, dimana menginfeksi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Warga yang tergiur iming-iming keuntungan besar, rela menyerahkan tabungan dan aset mereka, tanpa menyadari risiko yang mengintai. Ketika gelembung investasi pecah, mereka terjebak dalam jurang kerugian, kehilangan harta benda, bahkan terlilit hutang.

    Dampak investasi bodong tak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah sosial. Kepercayaan antar warga terkikis, hubungan keluarga terguncang, dan bahkan muncul potensi konflik sosial. Kekecewaan dan amarah yang meluap, bisa memicu tindakan anarkis dan ketidakstabilan sosial. Investasi bodong termasuk dalam kasus hukum penipuan, yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 492 UU 1/2023 dimama pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Perlindungan korban investasi bodong diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook