
Sedangkan untuk program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan hadir sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Hidayat Arsani menegaskan fokus utama program mereka adalah memberikan layanan kesehatan yang terjangkau untuk seluruh masyarakat Bangka Belitung, termasuk dengan menyediakan BPJS kesehatan gratis.
Menurut Hidayat, pembiayaan BPJS adalah tanggung jawab pemerintah, bukan untuk dibebankan kepada masyarakat. “BPJS masyarakat akan ditanggung pemerintah provinsi, karena Bangka Belitung ini adalah pulau kaya raya. Jadi mustahil masyarakat Babel ini sengsara jika dipimpin oleh pemimpin yang adil dan tidak mementingkan diri sendiri,” katanya.
Banyak cara menurutnya bisa melunasi dan memberikan BPJS secara gratis. Pemerintah bisa menutupnya dari pajak dan penerimaan lainnya. Royalti timah salah satunya, harus bisa diperjuangkan kembali sehingga bisa dikembalikan ke masyarakat.
Saat ini, sebagaimana diatur PP Nomor 26 Tahun 2022 royalti timah sebesar 3 persen. Hal ini dirasakan belum proporsional sehingga tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan, khususnya terkait lingkungan dan daya ungkit bagi kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, Hidayat mengingatkan pembersihan data wajib dilakukan. Pemerintah harus melakukan pendataan secara objektif. Pemerintah harus menyampaikan langsung ke masyarakat bahwa data mereka dinon-aktif. “Jangan sampai masyarakat tahu dinonaktifkan kepesertaanya ketika sedang sakit,” ujarnya.