
“Kami menerima penitipan kendaraan roda 2 maupun 4 untuk pengendara yang akan mudik,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Selasa (25/3/2025).
Adapun syarat yang harus dipenuhi warga yang ingin menitipkan kendaraannga yaitu menunjukan kelengkapan diri, baik KTP maupun Surat Kendaraan dan menyerahkan foto copy identitas diri dan kendaraannya.