
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas diduka pelaku pencurian tersebut, Tim Kelambit Opsnal Polres Bangka langsung bergerak menuju Kampung Baru Proyek Kecamatan Sungailiat, tempat keberadaan pelaku.
“Tidak menunggu lama, tim memonitoring keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan AB alias BULE,” ucapnya.
Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut. Atas perbuatannya, Bule dikenakan Pasal 362 KUHpidana pencurian biasa, dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)