
JAKARTA, INTRIK.ID – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi merembet ke lebih banyak pihak. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013, Mahfud MD, menilai persoalan tersebut perlu diperiksa dari kemungkinan tindak pidana, mulai dari proses di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pihak kementerian yang berkaitan dengan dokumen pendidikan.
Dalam wawancara di program ROSI Kompas TV, Mahfud menyebut sembilan orang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan bersama dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Angka sembilan itu muncul ketika pembawa acara menanyakan siapa saja yang berpotensi terkena pidana. Mahfud kemudian menjelaskan kemungkinan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, sebelum pembahasan berkembang ke pihak lain di luar KPU.
Artinya, pernyataan tersebut bukan penetapan bahwa sembilan orang anggota KPU telah melakukan tindak pidana. Mahfud justru menyoroti perlunya menelusuri peran setiap pihak dalam proses yang dipersoalkan.
“Bisa diduga telah melakukan tindak pidana bersama-sama,” ujar Mahfud dalam tayangan Kompas TV.
Salah satu bagian paling tajam dari penjelasan Mahfud adalah pertanyaan mengenai bagaimana ketentuan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dapat memuat pengecualian bagi dokumen pendidikan luar negeri.
Mahfud mempertanyakan dasar hukum pengecualian tersebut. Menurut dia, peraturan di bawah undang-undang tidak semestinya mengubah atau mengesampingkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Ia juga mengungkap informasi yang menurutnya muncul dalam persidangan, yakni dugaan bahwa ketentuan pengecualian tersebut berkaitan dengan usulan atau permintaan dari pihak kementerian kepada KPU.
“Katanya pesanan atau permintaan dari Kementerian Pendidikan,” kata Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan informasi dan penilaian yang disampaikan Mahfud, bukan bukti bahwa telah terjadi pemesanan aturan atau tindak pidana oleh pejabat tertentu.
Namun, jika dugaan itu hendak ditelusuri secara hukum, pertanyaan pentingnya adalah siapa yang mengusulkan ketentuan tersebut, siapa yang merumuskan, bagaimana proses pengambilannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum.
Di titik inilah, menurut analisis Mahfud, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada KPU.
Mahfud secara khusus menyoroti pihak di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berkaitan dengan penerbitan atau penyetaraan dokumen pendidikan.
Ia mempertanyakan apakah terdapat pelanggaran apabila suatu surat atau ketentuan administratif digunakan untuk mengecualikan persyaratan yang diatur undang-undang.
Mahfud menyebut kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan pidana, termasuk yang berkaitan dengan dokumen, manipulasi, dan Undang-Undang Pemilu. Ia juga menyinggung kemungkinan persoalan administratif apabila tindakan pejabat terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, adanya dugaan pelanggaran prosedur tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penyidik tetap harus memastikan perbuatan yang terjadi, alat bukti, unsur kesalahan, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Mahfud tidak hanya membahas KPU dan kementerian. Ketika ditanya mengenai kemungkinan implikasi pidana terhadap Gibran, ia menyatakan hal tersebut juga dapat diperiksa apabila ditemukan bukti adanya kesengajaan dalam pemberian keterangan atau rekayasa dokumen.
“Kalau dia sengaja memberi keterangan yang palsu, merekayasa, nanti bisa diperiksa juga,” ujar Mahfud.
Pernyataan itu tidak berarti Gibran telah terbukti melakukan pemalsuan atau tindak pidana. Mahfud mengaitkan kemungkinan proses pidana dengan pembuktian mengenai siapa yang merekayasa atau sengaja memberikan keterangan yang tidak benar.
Dengan demikian, persoalan yang disorot bukan sekadar status dokumen pendidikan Gibran, melainkan kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pada setiap tahapan penerbitan, penyetaraan, pengaturan, dan penggunaan dokumen tersebut.
Di tengah kemungkinan tersebut, Mahfud justru mempertanyakan apakah laporan pidana akan mudah diproses dalam situasi politik saat ini.
Ia menilai konfigurasi politik dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum. Namun, ia menegaskan persoalan tersebut tetap perlu diperiksa secara menyeluruh.
“Ini pidana ini harusnya diperiksa semua ini,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud membuka pertanyaan lebih luas mengenai tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ia soroti.
Apakah pemeriksaan nantinya hanya menyasar pihak yang menandatangani dokumen, atau juga menelusuri pihak yang menyusun aturan dan mengambil keputusan?
Hingga ada hasil pemeriksaan dan bukti yang memadai, seluruh kemungkinan tersebut tetap merupakan dugaan hukum yang perlu diuji, bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah bersalah.