
INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Tak hanya membatalkan dokumen tersebut, MA juga memerintahkan agar Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku pihak yang menerbitkan surat penyetaraan.
Dokumen Pendidikan Gibran Jadi Sorotan
Surat penyetaraan tersebut menjadi penting karena digunakan sebagai dokumen pendidikan setingkat SMA dalam persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, Subhan Palal menggugat keabsahan surat tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Namun, gugatan itu tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Subhan tidak berhenti. Ia melanjutkan perkara melalui kasasi hingga akhirnya MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Nilai O-Level Singapura Ikut Menjadi Perhatian
Polemik pendidikan Gibran juga berkaitan dengan riwayat pendidikannya di Singapura dan Australia.
Dalam dokumen nilai Orchid Park Secondary School yang diberitakan media, terdapat enam mata pelajaran dengan rincian nilai Bahasa Inggris E, Combined Humanities B, Matematika C, Science B, Art and Design B, serta Bahasa Melayu B.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status kelulusan dan dokumen yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, nilai satu mata pelajaran tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak lulus. Status kelulusan harus dilihat berdasarkan sertifikat resmi, sistem penilaian yang digunakan, serta ketentuan pendidikan yang berlaku.
Apa Dampaknya terhadap Status Gibran?
Putusan MA ini memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukum terhadap penggunaan surat penyetaraan tersebut dalam proses pencalonan Wakil Presiden 2024.
Namun, pembatalan surat penyetaraan tidak serta-merta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ada perbedaan kewenangan dan objek perkara antara sengketa administrasi mengenai keabsahan surat penyetaraan dengan penetapan hasil pemilu dan pelantikan pejabat negara.
Karena itu, dampak lebih lanjut terhadap status politik dan ketatanegaraan Gibran masih memerlukan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, salinan lengkap pertimbangan hukum majelis hakim belum tersedia dalam pemberitaan yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, alasan hukum terperinci MA membatalkan surat penyetaraan tersebut masih perlu ditelusuri.
Putusan ini setidaknya membuka kembali perdebatan mengenai proses penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan, standar pembuktian kelulusan dari luar negeri, serta tanggung jawab lembaga pemerintah dalam menerbitkan dokumen administrasi pendidikan.
Satu surat penyetaraan kini dinyatakan tidak sah oleh MA. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana proses penerbitannya dahulu dilakukan dan apa konsekuensi administratif dari putusan tersebut.