Lusje Tanggapi Terkait Usulan Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

    Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, tambah Lusje, metode yang dilakukan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan rangkaian dan kegiatan Registrasi Surat Tanah demi kemakmuran dan kesejahteraan Masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar.
    Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pangkalpinang melalui Bidang Pertanahan akan melakukan sosialisasi di Kecamatan dan Kelurahan sebagai perangkat daerah yang melaksanakan register Surat Tanah mengenai tahapan, mekanisme dan proses register Surat Tanahnya.

    “Dalam menjangkau lapisan masyarakat terutama masyarakat menengah ke bawah yang tanahnya belum terdaftar, ketika mereka melakukan register Surat Tanah, pihak kecamatan dan kelurahan harus mengacu kepada Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang mengatur tentang Register Surat Tanah,” ungkapnya.

    Lusje menjelaskan, upaya perlindungan anak dari jam malam bertujuan untuk mengatur anak tidak keluar rumah pada malam hari dan mencegah keterlibatan anak dalam tindak kriminal kejahatan jalanan pada malam hari.

    “Upaya perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dapat dimulai dari keluarga dengan beberapa cara yaitu memberikan penghargaan untuk prestasi sekecil apapun, memberikan sanjungan dan teguran secara berimbang, memberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan mengajari anak dengan contoh bukan dengan teori,” terangnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook