Lusje Tanggapi Terkait Usulan Tiga Raperda Kota Pangkalpinang

    ia mengatakan di dalam Pemandangan Umum tersebut ada terdapat kesamaan pertanyaan yang telah disampaikan, maka terhadap pertanyaan tersebut tidak dilakukan pengulangan jawaban, dan atas jawaban tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

    Lusje meneruskan, berkenaan dengan pemandangan umum yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang, ucapkan terima kasih telah menerima pengajuan tiga Raperda untuk dapat diteruskan pada tingkatan pembahasan lebih lanjut ditingkat pansus.

    “Terkait dengan pertanyaan dari Fraksi Partai Golkar, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyusun aturan pelaksanaannya agar terimplementasi pelaksanaan di lapangan. Untuk rincian tahapan dan mekanisme pelaksanaan proses register surat tanah akan diatur dalam Peraturan Wali Kota. Setelah disahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Register Surat Tanah, maka proses berikutnya adalah merumuskan Peraturan Walikota yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah tersebut sebagai implementasi pelaksanaannya di lapangan,” sebutnya.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook