
Ia menjelaskan pemilihan RT, RW hingga Kaling itu diadakan 1-10 November 2024 karena masa baktinya hingga 2 Januari 2025.
“Awalnya kami akan diadakan pencalonan jadi kami Oktober musyawarah kelurahan dan ditetapkan pencalonan 1-10 November 2024. Tapi tanpa ada musyawarah ulang, pencalonan di perpanjang oleh lurah. Padahal calon sudah terisi walau tunggal,” jelasnya.
“Bahkan ada calon main tunjuk dan juga ada yang tidak diberitahukan ke masyarakat secara publik dan disembunyikan oleh incumbent yang bahkan tersandung kasus hukum, ” lanjutnya.
Bahkan kata dia, terdapat ketuan RT yang masih berlaku karena masa jabatannya habis hingga 2026 namun tetap dilakukan pemilihan ulang.
“Ini sangat aneh karena ada RT yang masa jabatannya habis 2026 tapi tetap dilakukan pemilihan ulang,” tegasnya.