INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak lima orang guru atau tenaga pendidik di Kabupaten Bangka tidak dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Bangka Rozali mengatakan dari lima orang itu, tiga diantaranya gagal saat ikut tes.
“Tiga orang tidak memenuhi syarat, satu orang meninggal karena kecelakaan dan satu lagi mengundurkan diri,” ungkapnya, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya sediri sudah berusaha menghubungi pegawai yang mengundurkan diri tersebut namun tidak mendapat hasil.
“Kita sudah coba menghubunginya tapi tidak ada informasi apapun. Mungkin sudah pindah dari Bangka atau mendapat pekerjaan lain,” pungkas Rozali.
Dengan demikian, dari 102 formasi yang dibuka, hanya 97 orang yang dikukuhkan.(red)