
“Jangan sampai sertifikat ini digunakan pada hal yang kurang produktif, tapi gunakanlah untuk pengembangan usaha,” ujarnya.
Selain itu, Ridwan Djamaluddin menegaskan kepada pemilik sertifikat tanah, bahwa milik masyarakat atas tanah tersebut sebatas tanah permukaan, untuk itu tanahnya jangan di jadikan lahan tambang, karena kekayaan alam tetaplah milik negara.
Sementara Kakanwil BPN Babel Oldan Sitorus menuturkan, penyerahan sertifikat tanah masyarakat yang diserahkan pada 1 Desember 2023 ini, sebanyak 500 sertifikat dan ditargetkan pada tahun 2025 semua sertifikat di Babel dapat diselesaikan.
“Rincian sertifikat yang dibagikan hari ini, yaitu Kota Pangkalpinang 200 sertifikat, Kabupaten Bangka 150 sertifikat, dan Kabupaten Bangka Tengah 150 sertifikat,” ujarnya. (*/red)