
INTRIK.ID, BANGKA — Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat membebaskan 9 orang warga binaannya saat momen HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).
Kesembilan orang tersebut mendapatkan remisi langsung bebas sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI.
Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut Sungailiat, Zulaeni mengatakan total ada 317 warga binaannya mendapatkan remisi hari kemerdekaan Indonesia mulai dari pengurangan kurungan satu hingga enam bulan.