
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas publikasi informasi kepemilikan saham, termasuk kepemilikan di atas 1 persen. BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga menyempurnakan pemantauan konsentrasi kepemilikan saham melalui metodologi High Shareholding Concentration (HSC).
Di sisi lain, batas minimum free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan kepada publik ditingkatkan menjadi 15 persen secara bertahap.
Berdasarkan data per 30 September 2026, rata-rata free float perusahaan tercatat mencapai 22,99 persen. Sebanyak 560 dari total 918 perusahaan tercatat atau sekitar 61 persen telah memenuhi ketentuan tersebut.
BEI juga melakukan sosialisasi, pendekatan langsung kepada perusahaan tercatat, serta membentuk satuan tugas pemantauan free float bersama KSEI dan perwakilan asosiasi pelaku pasar.
Meski demikian, reformasi tersebut masih harus dibuktikan melalui implementasi yang konsisten. MSCI sebelumnya menyampaikan bahwa pelaku pasar masih menyoroti persoalan transparansi kepemilikan dan dugaan perdagangan terkoordinasi.
Dalam pengumumannya pada 15 Oktober 2026, MSCI menyatakan akan melanjutkan konsultasi dan menetapkan keputusan akhir paling lambat akhir Juni 2027. Dengan demikian, status Indonesia sebagai pasar berkembang masih menghadapi ketidakpastian.
Laba Naik, Bukan Berarti Semua Saham Aman