
Komisioner KPU Bangka, Redi Citra mengatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Selasa (22/7/2025) pukul 22.00 WIB.
“Satu calon tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati ulang dikarenakan dalam penelitian persyaratan administrasi paska hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan tidak memenuhi syarat,” ungkapnya, Rabu (23/7/2025).
Ia mengatakan setelah proses penetapan selesai, pihaknya akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan tersebut.