
“Yang datang cuma Mas Piat mantan pegawai PT BRM. Untuk Bank Sumsel katanya karena kesibukan akhir tahun. Tapi katanya Mas Piar akan meneruskan masalah ini secara langsung ke PT BRM,” ucapnya kepada intrik.id.
Pria yang akrab disapa Dodoy itu menegaskan, 43 petani program jahe merah tersebut menuntut agar hutang mereka dihapuskan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama.
“Mereka minta dihapuskan hutangnya di bank karena mereka gak minjem dan kesepakatan jika terjadi gagal panen makan akan ditanggung oleh asuransi. Itu saja,” tegasnya.
Dodoy juga sudah menyurati semua pihak terkait untuk penyelesaian masalah ini. Dirinya juga akan menempuh jalur hukum jika memang emak-emak petani jahe merah di Desa Penyak ini tidak mendapatkan keadilannya.