
JAKARTA . INTRIK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.
Penolakan tersebut disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Usman Anwar. Untuk itu permohonan uji materiil UU Pers gugur, menurut MK tuduhan monopoli pembuatan peraturan pers oleh Dewan Pers tidak berdasar.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.
Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.