
Chelsea Aulia
Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Jurusan Hukum
Pada tahun 2018 terjadi sebuah kejadian, seorang warga Bandung bernama Pak Eko Purnomo. Rumah kontrakannya tiba-tiba ditutup oleh tembok bangunan lain sampai-sampai tidak punya akses jalan keluar. Bayangin aja, tinggal di rumah sendiri tapi nggak bisa keluar lewat pintu depan. Kasus ini akhirnya ramai dibahas di media sosial dan bahkan sampai dilaporkan langsung ke Presiden Jokowi serta Ridwan Kamil yang waktu itu masih menjabat Wali Kota Bandung.
Secara hukum, kasus ini termasuk sengketa perdata, karena menyangkut persoalan hak kepemilikan dan akses tanah antara dua pihak yang sama-sama merasa benar. Kalau dilihat dari aturan, Pasal 570 KUHPerdata jelas menyebutkan bahwa “Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara bebas dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau hak orang lain.” Ditambah lagi, Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”
Artinya, seseorang memang boleh menggunakan tanahnya sebebas mungkin, tapi tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain. Dalam kasus Pak Eko, menutup akses rumah jelas bertentangan dengan semangat pasal tersebut. Tapi seperti yang sering kita lihat, teori hukum di atas kertas sering tidak semudah penerapannya di lapangan. Proses hukum bisa panjang, bertele-tele, dan, seringkali tidak berpihak pada masyarakat kecil.
Kalau ditelusuri lebih dalam, ada banyak faktor kenapa masalah seperti ini bisa muncul. Pertama, faktor hukum – penegakannya sering lemah, dan prosesnya kadang terlalu lama. Kedua, faktor sosial – kurangnya kesadaran warga terhadap batas tanah dan etika bertetangga. Ketiga, faktor ekonomi – harga tanah di kota yang tinggi sering bikin orang egois dan memaksakan kepentingannya sendiri. Keempat, faktor administrasi – kadang data tanah yang tidak akurat bikin batas kepemilikan tumpang tindih. Kelima, faktor pemerintah – kurangnya koordinasi antara instansi seperti BPN, pemerintah daerah, dan aparat hukum membuat penyelesaian sengketa sering lambat.
Pakar hukum agraria Maria S.W. Sumardjono pernah bilang, “Permasalahan tanah di Indonesia sering muncul karena ketidakseimbangan antara pengaturan hukum, implementasi di lapangan, dan kepentingan masyarakat.” Saya pribadi setuju sekali. Kasus Pak Eko ini menunjukkan betapa hukum sudah ada, tapi belum benar-benar bisa melindungi yang lemah. Kadang hukum terasa seperti tembok itu sendiri, tinggi dan kokoh, tapi menjadi penghalang untuk rakyat kecil.
Menurut saya, pemerintah perlu lebih serius memperkuat sistem penyelesaian sengketa perdata, terutama di bidang tanah. Mediasi bisa jadi langkah awal supaya konflik nggak harus selalu berakhir di meja hijau. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih sadar soal pentingnya legalitas tanah dan menghormati hak tetangga.
Pada akhirnya, kasus Pak Eko bukan cuma soal tembok yang menutup rumah, tapi juga simbol dari bagaimana akses terhadap keadilan di negeri ini masih belum terbuka lebar. Hukum seharusnya jadi jembatan menuju keadilan, bukan dinding yang memisahkan siapa yang punya kuasa dan siapa yang tidak.(*)