
Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri sebelumnya juga membahas penguatan tata kelola kerja sama media dengan pemerintah daerah. Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers menekankan peningkatan kapasitas wartawan, sementara Kemendagri menyatakan pemerintah daerah perlu selektif dalam menjalin kemitraan dengan media.
Yogi mengatakan, UKW di Bangka Tengah bukan semata-mata untuk kebutuhan kemitraan pemerintah. Program tersebut juga menjadi kesempatan bagi wartawan yang sehari-hari meliput di daerah untuk meningkatkan kemampuan jurnalistiknya.
“Wartawan yang memang standby di Bangka Tengah perlu diberikan ruang untuk upgrade kompetensi. UKW itu untuk peningkatan profesionalitas wartawan itu sendiri, agar mereka memiliki sertifikasi dan kepastian hukum saat menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Dewan Pers sendiri mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui 52 pelaksanaan UKW sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dewan Pers menegaskan UKW tidak hanya berkaitan dengan sertifikat, tetapi juga penguatan integritas, profesionalisme, pemahaman etika jurnalistik dan tanggung jawab kepada masyarakat.