HomeBeritaPeristiwaKepergok Saat Mencuri di Rumah Dinas RSJ, Pelaku Ditangkap di Hutan
Kepergok Saat Mencuri di Rumah Dinas RSJ, Pelaku Ditangkap di Hutan
14/06/2024
Share this:
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.