Kepergok Saat Mencuri di Rumah Dinas RSJ, Pelaku Ditangkap di Hutan

    “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegasnya.

    Pages: 1 2 3 4Show All
      Ikuti kami di Facebook