
“Kegiatan lelang kendaraan dilakukan secara berkesinambungan, sebelum dilelang dipastikan oleh pihak Logistik Polda Babel, melalui program Simak dan juga sudah di pastikan pihak KPKNL, dalam kategori tidak layak pakai atau mengalami rusak berat. Uang hasil lelang dikembalikan ke negara sesuai nominal dan penawaran terakhir peserta lelang,” kata Fahruddin.
Bagi peserta menang lelang, M. Fahruddin menerangkan peserta wajib melengkapi administrasi.
“Para peserta lelang berhasil menang lelang harus melengkapi administrasi pengambilan kendaraan jangka waktu 5 hari kerja ,setelah hari pelelangan,” tutupnya.