Penandatangan pakta integritas dilakukan antara PT Timah Tbk, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Tanjung Pandan, Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional II Tanjung Pandan dan Kejaksaan Negeri Belitung yang berlangsung di Kantor Perwakilan PT Timah Tbk di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengiriman timah khsususnya dari Pulau Belitung untuk mengurangi kebocoran pendapatan negara, dan mendukung industri timah yang berkelanjutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas timah di Pulau Belitung agar tidak menimbulkan kerugian negara.
“Kami menginisiasi ini karena maraknya pengiriman timah yang tidak berdasarkan surat-surat dan dokumen yang lengkap. Kami melibatkan PT Timah sebagai pemegang IUP di Belitung, sehingga kami menginisiasi untuk mulai menertibkan. Sangat disayangkan apabila banyak pendapatan negara harusnya kembali ke negara dan masyarakat tidak kembali lagi kepada masyarakat,” ujarnya.




