
Lebih lanjut Rizal menyampaikan tersangka tidak hadir pemeriksaan sudah melayangkan surat pemberitahuan.
” Dua orang tersangka diperiksa KA (50) dan S (53) adapun tersangka lain AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.