Kejagung Sita Aset Aon, Terdapat Kepingan Emas Hingga Mata Uang Asing

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sita uang ratusan miliar dan logam mulia milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron.

    Aset milik pria yang sering disapa Aon itu diduga terkait adanya penyelewengan atau korupsi di tubuh PT Timah Tbk.

    Dalam penyitaan itu, 65 keping emas dengan berat 1.062 gram dengan harga Rp 1.185.192.000, uang tunai Rp 76,4 miliar, USD 1.547.300, SGD 411.400.

    Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini yang mendampingi pihak Kejagung dalam pengeledagan dan penyitaan tersebut.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Benar semalam ada penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah bos timah di Bangka Tengah dan kami ikut mendampingi dan barang bukti dititipkan di Bank BRI Pangkal Pinang,” ucapnya singkat.

    Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk, Selasa (17/10/2023). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan kasus baru pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan langsung melakukan penggeledahan serempak di tiga lokasi yang terpisah.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dugaan korupsi di PT Timah sudah dalam penyidikan sejak Kamis (12/10/2023). Namun, kasus ini baru diumumkan setelah tim penyidikan di Jampidsus, Selasa (17/10/2023) melanjutkan penyidikan dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan.

    Penggeledahan terkait dengan penyidikan PT Timah ini dilakukan di tiga lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

    Ketut menjelaskan kasus posisi dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk dimana dari rangkaian penyelidikan selama ini, ditemukan serangkaian tindak pidana dalam pengelolaan komiditas timah oleh PT Timah Tbk rentang periode 2015-2022.

    Hingga kini, pihak intrik.id masih menunggu siaran resmi dari Kejagung terkait dugaan kasus korupsi ini.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Dewan Tak Siap, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 4 Raperda Bangka Tengah Tertunda

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

    Pawai 17 Agustus Lagi-lagi Gunakan Pasar Modern Koba, Pedagang: “Setiap Tahun Diganggu, Tidak Ada Perubahan”

    Jatuh ke Sumur, Warga 82 Tahun di Belitung Ditemukan Meninggal

    Jatuh ke Sumur, Warga 82 Tahun di Belitung Ditemukan Meninggal

    Kapal Mati Mesin di Tengah Laut, 4 Nelayan Air Anyir Berhasil Dievakuasi Tim SAR

    Kapal Mati Mesin di Tengah Laut, 4 Nelayan Air Anyir Berhasil Dievakuasi Tim SAR

    Sejumlah Anggota DPRD Bangka Tengah Tinggalkan Ruang Saat Pidato Kenegaraan, Ini Alasannya

    Sejumlah Anggota DPRD Bangka Tengah Tinggalkan Ruang Saat Pidato Kenegaraan, Ini Alasannya

    Kecelakaan Beruntun di Perlang, Dua Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Luka Berat

    Kecelakaan Beruntun di Perlang, Dua Pengendara Motor Tewas, Sopir Truk Luka Berat

      Ikuti kami di Facebook