INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sita uang ratusan miliar dan logam mulia milik bos timah asal Bangka Belitung, Thamron.
Aset milik pria yang sering disapa Aon itu diduga terkait adanya penyelewengan atau korupsi di tubuh PT Timah Tbk.
Dalam penyitaan itu, 65 keping emas dengan berat 1.062 gram dengan harga Rp 1.185.192.000, uang tunai Rp 76,4 miliar, USD 1.547.300, SGD 411.400.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah M. Husaini yang mendampingi pihak Kejagung dalam pengeledagan dan penyitaan tersebut.
“Benar semalam ada penggeledahan dan penyitaan di salah satu rumah bos timah di Bangka Tengah dan kami ikut mendampingi dan barang bukti dititipkan di Bank BRI Pangkal Pinang,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk, Selasa (17/10/2023). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengumumkan kasus baru pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dengan langsung melakukan penggeledahan serempak di tiga lokasi yang terpisah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, dugaan korupsi di PT Timah sudah dalam penyidikan sejak Kamis (12/10/2023). Namun, kasus ini baru diumumkan setelah tim penyidikan di Jampidsus, Selasa (17/10/2023) melanjutkan penyidikan dengan pencarian bukti-bukti melalui penggeledahan.
Penggeledahan terkait dengan penyidikan PT Timah ini dilakukan di tiga lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Lokasi penggeledahan kedua dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan.
Penggeledahan di tiga lokasi tersebut, penyidik memperoleh, menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Ketut menjelaskan kasus posisi dugaan korupsi yang terjadi di PT Timah Tbk dimana dari rangkaian penyelidikan selama ini, ditemukan serangkaian tindak pidana dalam pengelolaan komiditas timah oleh PT Timah Tbk rentang periode 2015-2022.
Hingga kini, pihak intrik.id masih menunggu siaran resmi dari Kejagung terkait dugaan kasus korupsi ini.