
“Untuk kapalnya itu milik pribadi dan hasil tangkapannya dijual ke PT. SHL. Jadi sistemnya kayak kemitraan gitu,” sambungnya.
Eddy menjelaskan bahwa untuk dokumen atau administrasi penangkapan ikan kapal tersebut sudah lengkap dan memiliki izin resmi.
Namun, untuk Yondri dan Rafi ini sendiri diketahui tidak terdaftar di buku sijil. Buku sijil adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
“Jadi perkara ini kami tangani dengan mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran,” ujarnya.
Oleh karena itu, pemilik kapal dianggap melanggar Pasal 145 yang bunyinya setiap orang dilarang memperkerjakan seseorang di atas kapal dengan jabatan apapun tanpa sijil.
“Untuk ancaman hukumannya dijatuhkan kepada nahkoda kapal yakni penjara dua tahun dan denda sekitar Rp300 juta,” sambungnya.
Meski demikian, Eddy menjelaskan bahwa yang melakukan pemberian sanksi atau hukuman tersebut adalah dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel baik itu sanksi adminitrasi maupun sanksi lainnya.