Kasus ABK Tewas Terjun ke Laut, Nahkoda Kapal Terancam 2 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta

    Foto: ilustrasi

    Eddy menyebutkan, hasil pemeriksaan didapati Rafi dan Yondri memilih terjun ke laut atas kehendak pribadi karena merasa tidak betah, jenuh dan gaji yang tidak sesuai.

    Saat terjun ke laut, baik Rafi maupun Yondri tidak pernah atau mengobrol kepada kapten kapal tentang permasalahan yang mereka alami itu.

    Selain itu, diketahui bahwa sejak awal bekerja, para ABK diberi pinjaman uang Rp4 juta rupiah sebagai modal awal untuk membeli peralatan pancing ataupun untuk mengirimkan kepada keluarga di rumah dan membeli keperluan di kapal.

    Kemudian selain uang pinjaman tersebut, para ABK juga akan mendapatkan gaji Rp30.000 per hari.

    Selain itu, ada bayaran lainnya berupa Rp6.000 untuk satu kilogram ikan dan Rp3.000 untuk satu kilogram cumi yang berhasil ditangkap.

    “Jadi uang Rp4 juta itu ibaratnya kasbon untuk mereka membeli keperluan memancing yang nantinya juga diperuntukkan untuk menambah penghasilan mereka masing-masing,” jelasnya.

    Kata Eddy, Yondri dan Rafi ini sebelumnya memang tidak pernah bekerja sebagai ABK ataupun nelayan. Bahkan mereka berdua tidak mengetahui bahwa kapal tersebut akan melakukan rute pelayaran di perairan Bangka Belitung.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook