
INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Dinas Pertanian, Perternakan dan Perikanan (DPPP) Bangka Selatan tidak bisa berbuat banyak terkait adanya kapal cantrang yang beroperasi di wilayahnya.
Kepala DPPP Bangka Selatan, Risvandika mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi aktivitas nelayan di laut.
“Ini kewenangan dinas kelautan provinsi, bukan kami,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2025).
Meskipun begitu, pihaknya tahu akan adanya aktivitas kapal cantrang itu.
“Kami tau ada kapal cantrang yang beroperasi di laut Bangka Selatan dapat informasi dari masyarakat dan awak media, tapi total jumlahnya kami belum dapat data,” lanjutnya.
[irp]
Pihaknya juga tidak bisa berbuat dalam mengantisipasi adanya kapal cantrang untuk beroperasi di perairan Bangka Selatan.
“Karena ini di laut, pengawasannya ada di Dinas Kelautan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pol Airud Polres Bangka Selatan,” ucap Risvandika.
Menurut ia, adanya kapal cantrang dapat merugikan nelayan kecil dan merusak habitat ekosistem laut.
“Kalau bersaing dengan kapal cantrang, nelayan kecil kita pasti kalah bersaing. Karena kapal cantrang memiliki alat yang bisa menangkap ikan dengan jumlah yang banyak, anak anak ikan pun masuk ke dalam pukat kapal cantrang,” terang Risvandika. ( Abi )