
Upah Lebur Kerjasama Bisnis atau Celah Cuci Biji Timah?
Secara regulasi dan praktik industri, jasa lebur (tolling) adalah hal yang sah jika dilakukan antar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas dan legal dengan pihak yang melebur. Namun dalam realitas lapangan di kawasan penghasil timah, skema ini sering diduga dimanfaatkan sebagai modus perantara saja. Kondisi ini menarik untuk diketahui publik, apakah smelter di kawasan industri Jelitik itu upah lebur pasir timah bekerja sama dengan pemegang IUP?
Dengan meminjam nama skema “jasa lebur”, smelter penyedia jasa dapat bergeming bahwa mereka hanya menerima barang dari pihak lain. Ini menciptakan gray area di mana legalitas cadangan atau pasir timah mentah sulit ditelusuri (traceability).