INTRIK.ID, BANGKA — Pemerintah akan menghapus pungutan ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan turunanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dengan demikian, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit diperkirakan akan kembali normal.
Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif pungutan ekspor ini, semua produk CPO dan turunannya menjadi USD 0. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022.
“Jadi seluruh pungutan-pungutan dicabut, terhitung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2022. Diperkirakan selama dua minggu kedepan harga akan kembali normal,” kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka, Syarli Nopriansyah, Minggu (17/7/2022).
Ia mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat ekspor komoditas tersebut yang sempat terhambat saat kebijakan larangan ekspor bulan Mei lalu.
Meski hanya berlaku sebulan lebih, ia berharap dikeluarkannya peraturan tersebut menjadi angin segar bagi para petani sawit di Indonesia.
“Semoga kapal yang menjadi problem selama ini bisa diatasi dan CPO cepat terkirim. Jadi, pabrik sawit mulai olah lagi, sehingga harga sawit petani atau perusahaan mulai normal kembali,” ucapnya.
Pada 1 September 2022, pemerintah kembali memberlakukan skema tarif pungutan ekspor CPO dan turunnya yang progresif.
Artinya, jika harga CPO global turun, tarif pungutan ekspor juga akan turun dan murah. Sebaliknya, jika harga CPO global naik, tarif pungutan ekspor ikut naik.(red)