
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh dan Pegawai Lainnya dalam waktu dekat.
Hal demikian disampaikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman kepada intrik.id Rabu (20/4/2022).
Kata Algafry, pemberian THR tersebut telah diatur sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Untuk itu, pihaknya sudah menandatangani Peraturan Bupati terkait pencairan THR bagi para PNS/ASN, CPNS, tenaga kontrak (honorer), kepada daerah dan anggota dewan yang ada di Bangka Tengah.