
“Dengan beralih dari KTP-el ke KTP Digital, warga akan memperoleh akses yang lebih mudah, cepat, dan aman dalam berbagai layanan publik, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil dan tidak bisa melalui telepon atau WhatsApp.
Find some desired keywords.