Oleh
Dea Khofita
Fakultas Hukum, Universitas Bangka Belitung
Judi
Menjanjikan kemenangan
Judi
Menjanjikan kekayaan
Bohong
Kalaupun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong
Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Judi: Rhoma Irama
Persis seperti yang dikatakan pedangdut nomer satu di Indonesia ini. Judi, satu kata dengan Pembahasan yang seakan tiada habisnya, judi merupakan salah satu permasalahan yang terus menerus menjadi bahan perbincangan di Indonesia terkhususnya dalam topik kita kali ini yakni di Bangka Belitung.
Permasalahan ini seakan tidak pernah lepas dari masyarakat seiring dengan meningkatnya akses informasi dan teknologi, praktik judi di Bangka Belitung semakin mudah dilakukan. Banyak warga, terutama dari kalangan menengah ke bawah, terjerat dalam aktivitas ini dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat. Namun, kenyataannya, judi sering kali berujung pada kerugian finansial yang besar, di mana banyak individu kehilangan harta benda, bahkan menjadikan anggota keluarga sebagai taruhan untuk membayar utang.
Judi di Bangka Belitung telah menjadi masalah serius, dengan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan ekonomi lokal. Maraknya perjudian, baik yang dilakukan secara langsung di arena judi maupun melalui platform online, semakin mengkhawatirkan karena kemudahan akses ini banyak anak usia di bawah umur mulai tergiur.
Praktek perjudian tidak hanya merusak sistem sosial masyarakat, tetapi juga memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan keluarga. Berikut adalah beberapa poin penting tentang judi di Bangka Belitung
Pertama, kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh judi dii Bangka Belitung sangat signifikan. Banyak individu kehilangan harta benda dan terpaksa menjual berbagai macam asetnya untuk menutupi hutang akibat kekalahan. Hal ini dapat menyebabkan degradasi kualitas hidup keluarganya.
Kedua, judi dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan mental. Kalah atau menang dalam permainan judi itu sendiri sudah pasti tidak mudah untuk di prediksi ketika orang sudah mulai masuk ke dalam kategori kecanduan, mereka akan mudah sekali terkena stress, kecemasan, depresi, bahkan dorongan untuk bunuh diri.
Ketiga, judi dapat memicu kriminalitas. Penjudi sering kali melakukan tindakan kriminal seperti merampok, mencuri, korupsi, membunuh, dan KDRT demi mendapatkan uang. Bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba.
Di Bangka Belitung sendiri pada tahun 2023 kemarin terdapat beberapa kasus hukum tentang judi online seperti pada November 2023, polisi menggerebek arena judi dadu guncang (kodok-kodok) di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung. Lima orang diamankan, termasuk satu bandar judi dan empat pemain. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 69 juta dan barang bukti perjudian lainnya selain itu ada juga sebanyak 150 personel Polda Bangka Belitung melanggar kode etik Polri pada tahun 2023. Pelanggaran terbanyak adalah judi online, dengan 79 personel yang terlibat. Sanksi yang diberikan oleh Kapolda termasuk demosi hingga pemecatan.
Berdasarkan kasus tersebut terlihat bahwa perjudian ternyata tidak hanya serta merta dilakoni oleh masyarakat menengah ke bawah. Hal ini menandakan bahwa efek kecanduan dari judi itu sendiri sangat besar, buktinya terlihat seperti paragraf sebelumnya terdapat juga aparat penegak hukum yang terlibat aktivitas ini.
Untuk mengatasi permasalahan ini pemerintah sudah mengaturnya dalam pasal Pasal 303 KUHP menetapkan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan. Hukuman untuk pelaku judi dapat mencapai penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah. Hukuman ini diperberat menjadi 4 tahun penjara atau denda setinggi-tingginya 10 juta rupiah bagi mereka yang mempergunakan kesempatan atau turut serta main judi.
Judi online juga dilarang dan diatur oleh undang-undang Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 menetapkan hukuman bagi pelaku judi online, yaitu hukuman paling lama 6 tahun kurungan dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ada beberapa cara melaporkan, yaitu:
Datang Langsung: Membawa laporan langsung ke Inspektorat Daerah.
Jalur Elektronis: Melalui form LAPOR di website WBS-PROV. KEP. BABEL atau menghubungi operator WBS-PROV. KEP. BABEL melalui telepon (0717) 439313.
Jalur Non Elektronis: Mengirimkan surat atau menggunakan kotak pengaduan di Inspektorat Daerah.
Ada berapa peran pendidikan dalam mengatasi masalah judi di Bangka Belitung :
Pertama, peningkatan Kesadaran. Pembelajaran ini bisa di lakukan dengan pemahaman warga tentang bahaya judi. Warga yang lebih berpendidikan lebih sanggup memilah data yang akurat serta menjauhi aplikasi judi.
Kedua, Pengembangan Keahlian Berpikir Kritis pembelajaran yang mengaitkan pengembangan keahlian berpikir kritis bisa menolong warga untuk dapat memperhitungkan keakuratan kabar serta menjauhi data palsu yang kerap digunakan dalam iklan judi.Ketiga pengembangan Karakter.
Ketiga, Pembelajaran kepribadian bisa menolong orang meningkatkan nilai- nilai yang kokoh, semacam integritas serta tanggung jawab, sehingga mereka tidak cenderung buat terjebak dalam kecanduan judi.
Keempat, Pengembangan Alternatif Hobi. Pembelajaran bisa membagikan alternatif hobi yang lebih positif untuk warga, sehingga mereka tidak tergoda buat berjudi. Contohnya, pengembangan berolahraga, seni, ataupun aktivitas sosial bisa jadi opsi yang lebih sehat.
Kelima, Pembelajaran literasi media menolong warga menguasai metode mengakses serta memakai data digital dengan bijak, sehingga mereka bisa menjauhi web website ataupun aplikasi judi
Keenam, koordinasi dengan Pemerintah Pembelajaran wajib dicoba secara bertepatan dengan upaya pemerintah dalam mengatasi judi. Warga yang berpendidikan lebih bisa jadi buat memberi tahu permasalahan dugaan judi online serta berpartisipasi dalam upaya pemberantasan judi.
Dengan latar belakang ini, jelas bahwa judi di Bangka Belitung merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Upaya pemberantasan judi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pendidikan masyarakat tentang bahaya judi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku judi.