
“Setelah kami meneliti dan memeriksa berkas anggota JMSI Sultra dari 20 dinyatakan lengkap dan lulus verifikasi, namun untuk lima media mesti dilakukan perbaikan yaitu terdapat di akta pasal 3 maksud dan tujuan harus media Siber,” terangnya.
Pada Prinsipnya Dewan Pers, kata Agung memberi kemudahan kepada teman media Siber yang ingin memperbaiki kekurangan. Apalagi JMSI ini memiliki cita-cita mulia menjadi konstituen Dewan Pers.
“Kami mengamini cita-cita mulia itu, Insyaallah JMSI Sultra menjadi bagian pelengkap verfak Nasional JMSI seluruh provinsi di Indonesia yang kami Ferfak,” ujarnya.