Oleh: Nurul Aryani (Aktivis Dakwah Islam)
Pemerintah Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah bersama Stakeholder terkait dan unsur masyarakat lainnya, menggelar Rapat Koordinasi pencegahan, perlindungan kekerasan pada perempuan dan anak.
Rakor yang digelar di Gedung Serba Guna Kecamatan ini merupakan upaya Pemerintah Kecamatan dalam menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang mana hingga saat ini angkanya cukup tinggi.
(Babelpos, 16/05/25)
Memang tidak bisa dipungkiri kekerasan terhadap perempuan dan anak terus berulang. Mirisnya, mayoritas pelaku kejahatan justru berasal dari lingkungan terdekat korban. Baik tetangga hingga keluarga. Berbagai kekerasan yang terjadi juga semakin tidak manusiawi. Menandakan bahwa perempuan dan anak tidak mendapat ruang aman sekalipun di dalam rumahnya sendiri.
Lingkungan yang Jauh Dari Islam
Diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuat keimanan kering kerontang. Peran agama dalam kehidupan dinihilkan. Sehingga manusia hidup serba bebas, bertindak tanpa pedoman. Dari sini lahirlah badai kerusakan yang besar.
Manusia menjadi rusak dan dikuasai hawa nafsu. Kekerasan baik pada anak maupun perempuan tidak berdiri sendiri. Kondisi ekonomi yang sulit, jauhnya manusia dari kepribadian Islam, hingga rangsangan seksual di media sosial atau gawai mendorong manusia untuk berbuat kekerasan. Baik kekerasan fisik hingga kekerasan seksual.
Semua sebab yang mendorong munculnya kekerasan tidak lain karena diterapkan sistem sekuler kapitalisme. Kehidupan diukur dengan nilai materi, ekonomi berjalan sesuai dengan kepentingan pemilik modal, lapangan kerja sulit hingga gaji yang rendah telah melejitkan tingkat stres di kalangan perempuan dan laki-laki. Munculah hubungan yang tidak harmonis mulai dari adu mulut hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam ranah domestik.
Begitupula kekerasan seksual pada anak terjadi akibat bebasnya tontonan yang beredar di tengah masyarakat. Industri perfilman hingga media sosial kaya akan konten yang merangsang seksual, membuka aurat, hubungan pacaran hingga hubungan terlarang telah mendorong manusia untuk melampiaskan hawa nafsu kepada anak-anak. Anak rentan menjadi korban kekerasan seksual karena tidak berdaya melawan dan mudah diancam.
Semua realitas kekerasan yang terjadi baik di rumah, tempat kerja hingga kehidupan umum menegaskan bahwa sistem kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah merusak fitrah manusia.
Solusi Islam
Beberapa langkah islam sebagai langkah preventif agar kasus kekerasan pada perempuan dan anak tidak berulang diantaranya:
Pertama, membentuk individu yang berkepribadian Islam (bersyakhsyiah Islam). Kepribadian Islam dibentuk melalui pendidikan yang diselenggarakan oleh negara dengan kurikulum berbasis aqidah islam. Juga secara non formal melalui kajian-kajian di masjid yang ditumbuh suburkan oleh negara. Masyarakat dididik untuk memiliki pola pikir Islam memahami syariat dengan baik dan memahami Islam serta menerapkannya dalam kehidupan. Pola sikap (nafsiyah) juga sesuai dengan Islam. Menjalani perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Takut berbuat maksiat dan juga memahami konsekuensi perbuatan tidak hanya di dunia tapi juga takut akan hisab Allah Swt. Sistem Islam mampu melahirkan pribadi yang bertakwa yang tidak mudah berbuat kekerasan.
Kedua, menerapkan ekonomi Islam. Ekonomi Islam yang diterapkan oleh negara sebagai bagian dari perintah Allah akan menjamin kesejahteraan bagi masyarakat. Pendidikan dan kesehatan terjamin, keamanan juga demikian. Negara bertugas sebagai pelayan rakyat, mengelola sumber daya alam untuk dikembalikan kepada rakyat juga berbagai aktivitas ekonomi lainnya. Rakyat tidak akan dibiarkan sendiri dan kesusahan menjalani kehidupan sehingga timbul stres dan tekanan batin. Hal ini disabdakan Rasul Saw: “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka dan kemiskinan mereka, Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Daud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).
“Pemimpin adalah pihak yang berkewajiban memelihara urusan rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Muslim).
Dengan demikian negara dalam Islam wajib memelihara rakyat dan mengurusi urusan mereka. Dorongan kekerasan karena perkara ekonomi dapat dicabut sebab masyarakat hidup sejahtera.
Ketiga, dalam hal kekerasan seksual. Islam melarang negara membiarkan beredarnya film-film atau tontonan yang berbau seksual dan tidak mendidik. Juga munculnya grup yang tidak senonoh dan lain sebagainya. Negara dalam islam tidak berorientasi bisnis. Sehingga pemberantasan konten yang menonjolkan seksualitas akan diberantas tuntas apapun konsekuensinya. Karena negara harus menjaga fitrah masyarakat dan menjaga tontonan masyarakat agar tidak merusak.
Keempat, Islam mengatur hubungan pria dan wanita. Di kehidupan umum interaksi pria dan wanita dibatasi sesuai yang dibolehkan syariat semisal pendidikan, kesehatan atau jual beli. Banyak kekerasan terjadi dilakukan oleh pacar. Islam melarang pacaran. Allah Swt berfirman: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (TQS.Al-Isra: 32).
Adapun dalam pernikahan, hubungan suami istri menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nizhom Ijtima’i bahwa hubungan suami istri adalah hubungan persahabatan. Artinya hubungan suami istri layaknya seorang sahabat yang penuh kehangatan dan kasih sayang, bukan hubungan militer atau budaya patriaki yang lahir dari kesalahan berpikir. Sehingga istri kerap jadi sasaran kekerasan. Berbuat baik kepada perempuan justru adalah perintah agama. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda, “Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, engkau akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kepada para wanita”. (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Kelima, masyarakat yang melakukan amar makruf nahi munkar. Saling menasehati, mencegah berbuat keburukan dan mengajak kepada kebaikan, saling peduli adalah corak masyarakat Islam yang tentu saja dibangun oleh negara Islam. Masyarakat akan saling mengingatkan dan menasehati ketika terjadi penyimpangan perbuatan. Misalnya melihat suami istri yang berkelahi atau mendengar perkelahian maka masyarakat akan saling mengingatkan dan memberikan nasihat dalam kebaikan. Allah Swt berfirman:
“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan nasehat menasehati supaya menaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr, 1-3)
Masyarakat yang saling peduli dan saling menasehati akan melahirkan kehidupan yang hangat dan saling mendukung dalam kebaikan juga menjalani kehidupan. Sikap masyarakat akan mampu mencegah terjadinya kekerasan. Orang yang berniat melakukan kekerasan akan takut atau sadar karena masyarakat senantiasa saling menasehati.
Adapun upaya kuratif yang dijalani negara Islam adalah memberi sanksi yang tegas pada pelaku kekerasan. Jika kekerasan telah me gakibatkan lumpuhnya seseorang atau bahkan membuat rusaknya anggota tubuh seseorang maka pelaku akan dijatuhi hukuman qisas. Sebagaimana firman Allah:
” Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zhalim”. (TQS. Al-Maidah: 45)
Qisas ini dijalankan oleh negara. Jika pelaku kekerasan mendapat hukuman yang setimpal maka hal ini akan menjadikan orang berpikir untuk melakukan kekerasan sebab balasan yang begitu berat. Hukum Islam yang adil ini akan mampu menjadi pencegah agar orang lain tidak melakukan hal serupa.
Semua solusi preventif maupun kuratif dijalankan oleh negara yang menerapkan Islam dalam kehidupan. Dengan demikian manusia akan terjamin keamanan dirinya. Demikianlah bagaimana Al-Kholiq telah secara sempurna menurunkan aturan untuk manusia agar bisa hidup dengan benar. Adapun meninggalkan aturan-Nya hanya akan melahirkan kehidupan yang rusak. Wallahu’alambishawwab.




