INTRIK.ID, BANGKA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) kedapatan menjual Narkotika jenis Shabu, Selasa (6/6/2023). Wanita berusia 40 tahun berinisial Lin itu, bahkan memiliki 43 paket shabu seberat 13,17 gram.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di kawasan Bukit Siam Sungailiat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangka, Harry Frizko seizin Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya mengatakan timnya langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang dan kendaraan pelaku,” ujarnya.
Hanya berselang beberapa jam, tim Kibas berhasil menangkap Lin yang saat itu sedang berada di sebuah Kontrakan di Perumahan Bukit Siam Lestari Jalan Imam Bonjol.
Tim juga mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 43 paket shabu yang disimpan di dalam kontrakannya dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan ditemukan barang bukti 43 plastik klip ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan bruto 13,17 gram dan 1 unit hanphone merek realme c35 warna hitam yang mana semua BB tersebut diakui Lin adalah miliknya,” jelas Akp Harry Frizko.
Ia menambahkan atas perbuatannya, Lin dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” lanjut AKP Harry Frizko.(red)