Scroll untuk baca artikel
Bangka Selatan

Ini Tugas DSPPPP Bangka Selatan Ketika Ada Kasus Bawah Umur

425
×

Ini Tugas DSPPPP Bangka Selatan Ketika Ada Kasus Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240624 WA0011
Foto: Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar.

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Semakin maraknya kasus anak di bawah umur di Bangka Selatan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPP) Kabupaten Bangka Selatan mengemban tugas yang tidak banyak diketahui di kalangan Masyarakat.

Perilaku anak di bawah umur belum stabil, semua ini sangat dibutuhkan peran serta orang selain peran serta guru di sekolah, sedangkan peran Dinas Sosial hanya bersifat memberikan bimbingan sosial dan pendampingan dikala terkait tindak pidana yang dihadapi anak tersebut.

“Setiap kasus anak di bawah uumur, kami melakukan tugas pendampingan sosial bagi korban dan pelaku yang di bawah umur,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar, saat dikonfirmasi via telpon, Senin ( 24/06/24 ).

Menurut dia pendampingan sosial bagi korban dan pelaku di bawah umur sangat lah penting agar psikologi anak tidak terganggu.

“Pendampingan ini wajib kita lakukan guna mencegah psikologi anak tidak terganggu kemungkinan terjadi pada waktu pemeriksaan dan pasca kejadian,” ujarnya.

Ia juga menghimbau agar orang tua harus menjaga buah hatinya, serta terus mengawasi dan mendidik anaknya agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Jadi lah anak-anak kita investasi di masa depan, bimbing mereka, karena mereka adalah aset yang beharga untuk kita,” pungkasnya.( Abi )

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas