
Bahkan melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang secara komunikasi lisan telah menghimbau para Distributor dan Sub Distributor minuman beralkohol untuk tidak mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah Kota Pangka!pinang.
“Akan tetapi sebagian pelaku usaha tempat hiburan, restoran dan hotel telah memiliki Surat Keterangan Penjual langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Begitu juga dengan Distributor Sub Distributor Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang telah memiliki surat izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan,” terangnya.
Ia mengatakan kewenangan penerbitan perizinan minuman beralkohol untuk izin distributor/sub distributor maupun untuk penjual langsung minuman beralkohol golongan A merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan.
“Kedua Berdasarkan hasil pengawasan dan penjualan minuman beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang beberapa tempat tersebut masih menjual minuman beralkohol karena memiliki Surat Keterangan Izin Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan”, bebernya.