
Ia mengatakan hingga saat ini baru 6 partai politik yang melakukan pengajuan proposal dari 9 partai politik yang ada di Bangka Tengah.
“Jadi masih ada tiga parti yang belum, padahal selesaikan saja administrasi di Kesbangpol biar diverifikasi terlebih dahulu proposalnya. Karena setelah BPK mengeluarkan izin proposal sudah tidak perlu diverifikasi,” pungkasnya.
Ia menyebutkan, kendala di partai politik sekarang karena adanya pergantian kepengurusan partai politik yang membuat partai politik terkesan lama dalam melengkapi dokumen adminiatrasi.