
Ia menambahkan, pihaknya hanya sebatas perantara dan fasilitator untuk pencairan dana karena yang memutuskan nantinya adalah BPK.
“Kami ini fasilitator antara BPK dan Parpol. Karena nantinya yang memeriksa LPJ Parpol tersebut adalah BPK ada atau tidaknya temuan nantinya di LPJ Parpol,” tambahnya.
“Hingga saat ini, seluruh LPJ 2020-2021 sedang diperiksa BPK. Nantinya, jika BPK sudah selesai memeriksa keseluruhan LPJ (Lembar Pertanggungjawaban) dari semua Parpol, barulah BPK akan memberikan izin pengeluaran Banparpol tersebut kepada partai politik yang mengajukan,” jelas Samsul Komar.