Oleh: Detaviani Zamila Putri (Aktivis Dakwah)
Judi online kian hari semakin marak dan masif di berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak, mahasiswa, ibu rumah tangga hingga kalangan pejabat. Satuan Tugas (Satgas) Judi Online yang dibentuk Presiden Joko Widodo dan Pusat Pelaporanan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati sejumlah temuan terkait judi online yang ada di Indonesia. Di antaranya perputaran uang judi online mencapai Rp 600 triliun dan aliran dananya mengalir ke sejumlah negara di luar negeri. Termasuk beberapa di antaranya ke sejumlah negara ASEAN seperti Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. (Kompas.com 20/06/2024).
Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun ada 2%, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi. Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku). (Detiknews.com 19/06/2024).
Masyarakat yang bermain judi online pun rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nilai transaksi mulai dari 10.000 sampai 100.000.
Selain itu praktik judi online juga telah menjangkiti para wakil rakyat. 1.000 orang lebih anggota DPR dan DPRD terlibat judi online dengan nilai transaksi mencapai 25 milyar. Mirisnya para pejabat yang katanya menjadi wakil untuk rakyat juga ikut terlibat dalam praktik yang tercela dan merusak ini.
*Judi Membuat Nestapa*
Judi online yang sudah merajalela saat ini selain membuat pelaku merasa kecanduan akan tindakannya, ternyata memiliki dampak yang sangat mengerikan. Banyak sekali kasus-kasus yang terjadi akhir-akhir ini di karenakan judi online.
Seorang pria di Sambas, Kalimantan Barat nekat membunuh pegawai koperasi simpan pinjam pada Rabu, 19 Juni 2024 akibat terjerat judi online. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam. Korban sempat jalani perawatan di Rumah Sakit Abdul Aziz, Singkawang. Namun korban akhirnya meninggal dunia karena luka tusuk yang dialami parah. (Kompas.com 23/06/2024)
Sementara pada kasus kedua yang sempat menggemparkan publik pada bulan Juni lalu. Seorang polisi wanita, Brigadir Polisi Satu atau Briptu Fadhilatun Nikmah, tega membakar suaminya yang juga merupakan seorang polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono. Pembakaran yang terjadi di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024 itu dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online. (Tempo.com 25/06/2024)
Judi online sejatinya menimbulkan banyak sekali kerugian. Namun yang terjadi saat ini adalah semakin eksis dan maraknya perjudian online di negara ini.
Sebab Judi Tetap Eksis
Banyaknya kasus judi online tentu menyayat hati. Sebab, siapapun tahu bahwa judi online itu bukan sesuatu yang baik. Lalu, kenapa judi online masih tetap eksis hingga hari ini?. Setidaknya ada beberapa sebab yang melatarbelakangi. Pertama lemahnya keimanan individu. Individu hari ini tidak memiliki pemahaman islam yang utuh mengenai islam kaffah atau islam secara menyeluruh. Dimana agama hanya di pahami sebatas ritual saja.
Kedua, amar makruf nahi munkar di masyarakat kian melemah. Gaya hidup individualis menjadikan masyarakat abai akan kondisi sekitar. Jika ada yang doyan judi masyarakat cenderung membiarkan.
Ketiga, negara tidak membasmi judi secara tuntas. Ketidakseriusan negara saat ini dalam penanganan judi online tidak membuahkan hasil sama sekali. Biarpun dengan berbagai cara negara mencoba untuk menutup kran judi online hasilnya tetap nihil.
Keempat, lemahnya hukum. Hukum yang ada saat ini tidak akan membuat para pelaku judi online jera akan tindakannya. Negara juga tidak bisa menindak tegas para pelaku judi online yang semakin menjamur.
Kelima, sistem sekuler kapitalis yang menjerat di negeri ini. Dalam sistem sekuler kapitalis, yang memisahkan agama dari kehidupan membuat masyarakatnya bertindak sekehendak nya saja tanpa memandang halal dan haram nya lagi. Masyarakat saat ini sudah jauh dari nilai-nilai agama yang seharusnya menjadi pendamping dalam kehidupannya. Gaya hidup hedonistik juga menjadi gaya hidup yang di anut oleh kebanyakan masyarakat sekarang. Yang ingin hidup nya kaya bergelimpangan harta dengan berbagai cara yang instan. Pantas lah judi online semakin merebak dalam kehidupan masyarakat saat ini.
*Solusi dalam Islam*
Menyoal judi online dengan segala cara nya negara ingin membasmi kejahatan tersebut. Salah satu nya dengan membentuk satgas judi online dalam rangka pemberantasannya yang semakin meningkat, namun tidaklah menjadi solusi yang efektif dalam persoalan ini. Dalam islam sudah sangat jelas mengharamkan dan melarang tegas perjudian.
Firman Allah Taala, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Terdapat beberapa langkah yang bisa kita lakukan agar persoalan judi online ini bisa terselesaikan.
Pertama, mempertebal keimanan dan menjauhi judi dalam berbagai situasi dan kondisi. Keimanan dapat dipertebal dengan mengkaji islam secara kaffah sehingga muncul rasa takut pada Allah. Negara islam atau khilafah juga akan membentuk ketaqwaan pada individu dengan berbagai bentuk pendidikan di sekolah, madrasah hingga masjid. Perlunya melakukan pembinaan di tengah-tengah umat tentang pemikiran islam dalam membentuk ketaatan terhadap Allah.
Kedua, mengajak masyarakat untuk menegakkan amar makruf nahi munkar, dengan mengajak orang lain menjauhi judi. Saling mengingatkan, saling menguatkan saat kondisi ekonomi sulit, saling tolong menolong. Tidak individualis. Allah taala berfirman “Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Ketiga, perlunya peran negara dalam menutup berbagai celah tentang perjudian, memblokir permanen server-server judi yang semakin merebak dan membersihkan internet dari segala konten perjudian. Disini kita butuh kekuatan dan ketegasan negara dalam menumpas perjudian.
Keempat, pemberian hukuman yg tegas bagi pelaku perjudian. Hukum yang ada saat ini sungguhlah tidak bisa membuat para pelaku judi online ini jera. Di dalam islam bagi para pelaku judi online, bandar judi dan semua pihak yang berkecimpung dalam perjudian tersebut akan di kenai sanksi sesuai perbuatannya. Semua nya akan di berikan ta’zir oleh negara, yakni sanksi yang keputusannya diserahkan kepada khalifah (kepala negara) atau qadi (hakim). Ta’zir yang di berikan dapat berupa kurungan, cambukan, penjara, dll.
Jadi hanya dengan adanya penerapan sistem islam lah perjudian bisa di berantas secara tuntas. Dan ini saatnya kita menuju perubahan bersama untuk mewujudkan sistem kehidupan yang unggul dengan menerapkan sistem syariat islam kaffah dalam bingkai khilafah. Karena hanya dengan khilafah lah seluruh aturan islam di bumi ini bisa di tegakkan termasuk dalam permasalahan judi online ini. Hanya dengan sistem islam yang satu-satunya akan menjadi solusi jitu dan membawa keberkahan bagi alam semesta.