
Dalam pandangan Islam sebuah rumah tangga adalah ikatan yang dibentuk untuk taat kepada Allah dan Rasul dengan pondasi Aqidah yang terikat dengan aturan Islam. Didalamnya suami istri wajib tunduk dengan ketakwaan dan negara memfasilitasi dengan kemudahan. Negara membantu rakyat dalam hal kebutuhan masyarakat yang terpenuhi. Baik Kebutuhan Sekunder dan tersier. Negara mewajibkan setiap keluarga membimbing dan menjaga keluarganya dari siksa api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu.
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (TQS.At-Tahrim: 6).
Karena setiap insan akan mempertanggung jawabkan posisinya baik sebagai suami atau istri. Juga tanggung jawab kepada anak-anaknya.
Dalam Islam, masyarakat melakukan amar ma’ruf nahi Munkar.
“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (TQS. Al-Imron: 104).