IBI Bateng MoU dengan Poltekkes Yogyakarta

    Dijelaskannya lebih lanjut, sesuai dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2019 tentang kebidanan, untuk membuka PMB diperlukan bidan yang merupakan lulusan pendidikan profesi.

    “Kalau tidak ditingkatkan ke bidang profesi, tentu ini akan menjadi kendala, masyarakat tidak akan bisa lagi ke bidan yang praktek mandiri, tetapi harus di pelayanan kesehatan karena bidan yang lulusan Diploma (D-III) itu adanya dan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan seperti di puskesmas atau rumah sakit,” jelasnya.

    Laporan wartawan INTRIK.ID/Erwin

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook