INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kontrakan pegawai Rumah Makan VFC daerah Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Kamis (30/6/2022).
Aksi itu pertama kali diketahui oleh salah satu pegawai sekaligus penghuni rumah, Layla setelah keluar kamar mandi sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu handphone merek Oppo A11K warna biru milikinya yang sedang dicas di atas kasur hilang. Setelah itu, Laylapun langsung memeriksa ditempat lainya ternyata tiga handphone milik temannya juga hilang.
Selain tiga buah handphone yakni handphone merek Oppo A15 warna putih milik Wulan, satu unit handphone merek Infinix S5 warna hitam milik Lia, satu unit Handphone merek Vivo Y12 warna silver milik Susan, terdapat uang sebesar Rp 900 ribu milik Lia juga hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.790.000.
Setelah mendapat laporan, tim berhasil mengamankan pelaku, Saisan sekitar pukul 01.00 WIB setelah melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal bergerak menuju Kelurahan Berok untuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP. Tim mendapatkan informasi ciri-ciri diduga pelaku tersebut berada di Kelurahan Berok, Bangka Tengah,” ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, Jumat (1/7/2022) di Koba.
Pelaku yang masih berusia 23 tahun itu ditangkap di rumah rekannya di Kelurahan Berok, Koba dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya.
“Setelah mendapatkan informasi, didapatilah keberadaan diduga pelaku di rumah salah satu rekannya di Kelurahan Berok, Rt. 002 Kecamatan Koba, kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju tempat keberadaan diduga pelaku dan didapati memang benar, pelaku pun langsung diamankan dengan sejumlah barang bukti hasil pencurian tersebut,” sambungnya.
Dikatakan AKP Wawan, setelah dilakukan penggeledahan di dapatilah salah satu rekan pelaku membawa satu paket narkoba jenis sabu beserta alat hisap.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa menurut pengakuan pelaku Saisan memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan, dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan pelapor melalui jendela sebelah kanan kontrakan.
“Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk diinterogasi,” tutup Wawan.(Erwin)