
Erfian juga meminta maaf kepada masyarakat Bangka Tengah atas keputusan tersebut. Meski demikian, dirinya yakin Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dapat meneruskan perjuangan serta menunaikan janji-janji politiknya kepada masyarakat Bangka Tengah.
“Yang harus dipahami sebenarnya adalah dari awal saya memang sudah mencalonkan menjadi anggota DPD RI terlebih dahulu. Oleh karena itu, ada sebanyak 53 ribu suara yang harus kami pertanggung jawabkan dan memberikan amanah kepada saya,” ucapnya.
Di lain sisi, melalui surat undangan yang telah beredar, diketahui bahwa DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan melakukan rapat paripurna pengunduran diri atas permintaan sendiri dan usulan penetapan pemberhentian Wakil Bupati Bangka Tengah pada besok Kamis (2/6/2022) pukul 09.30 WIB.