Hendak Transaksi Sabu, Pemuda Toboali Dibeku Polisi

    Kapolres Bangka Selatan diwakili Kasi Humas, Ipda GJ Budi mengatakan semua barang bukti dilakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan.

    “Pelaku ini merupakan perantara atau kurir yang akan menjual Narkotika jenis Sabu di pasar Suka Damai. Memang pelaku sudah sering melakukan transaksi disana,” ungkapnya, Jumat (26/7/2024).

    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Abi/*)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook